Bagi mahasiswa S2/S3 yang terlambat registrasi pada semester ll (Genap) Tahun Akademik 2012/2013 dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan her-registrasi dengan besaran sebagai berikut :
- Pembayaran SPP tanggal 2 Februari - 28 Maret 2013, dikenakan denda
sebesar Rp 10.000,OO/hari kerja. - Pembayaran SPP mulai tanggal 1 April 2013, dikenakan denda sebesar
Rp. 300.000,00
Denda keterlambatan tersebut dibayarkan melalui Rekening Nomor : 8880101111
an. UGM KPU Rektor KS DIK pada BNI Cabang UGM dan bukti setor di serahkan
pada bagian keuangan Sekolah Pascasaqiana UGM.
Informasi Lengkap disini.