SEMINAR NASIONAL IKATAN AHLI EKONOMI ISLAM (IAEI) KOMISARIAT UNIVERSITAS GADJAH MADA

Ekonomi Islam dalam Tantangan Perdagangan Bebas

Tahun 2010 telah ditetapkan sebagai awal China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) atau kesepakatan tentang perdagangan bebas antar negara ASEAN dan China. Seperti diketahui melalui berbagai media masa, banyak tokoh masyarakat Indonesia dan praktisi lapangan yang menyatakan belum siap untuk menghadapi perdagangan bebas antar negara China-ASEAN tersebut. Banyak yang khawatir apabila CAFTA dipaksakan untuk diberlakukan tahun ini dapat menghancurkan dunia industri Indonesia dan berdampak pada melonjaknya angka pengangguran di Indonesia.

Salah satu dampak CAFTA ini adalah akan terjadinya serbuan produk-produk China ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia, hal ini akan membuat produk lokal sulit untuk meningkatkan pangsa pasarnya, bahkan di pasar lokal.

Para pengusaha lokal yang bergerak di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentunya harus berjuang ekstra keras untuk menghadapi CAPTA ini, dan perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam jangka pendek, karena kemungkinan akan kehilangan pangsa pasarnya jika tidak mampu bersaing dalam meningkatkan mutu produksinya.

Pemerintahpun menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas disiapkan untuk menghadapi era tersebut. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk bersama-sama mempersiapkan bangsa ini menjadi lebih siap tidak hanya untuk sekedar sukses menjadi peserta tetapi sukses menjadi pemenang dalam kompetisi global.

Kaitannya dengan ekonomi Islam terutama fikih muamalah, pertanyaan yang umum diajukan bagi para ulama dan pemikir Islam dewasa ini adalah, dapatkah Islam sebagai agama dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat berbicara tentang ekonomi modern? Lebih lanjut, srategi ekonomi seperti apa yang dapat diajukan oleh Islam dalam rangka merespon perdagangan bebas dewasa ini?

Persoalan-persoalan semacam ini bagaimanapun nyata adanya bagi bertahannya Islam sebagai sistem nilai dan pemberi pedoman bagi perilaku indivindu dan masyarakat. Di samping itu jumlah umat Islam yang telah mencapai satu milyar lebih di seluruh dunia, dan 87% dari 250 juta penduduk Indonesia, tentu saja sangat memerlukan acuan teologis dan arahan konseptual dalam memasuki sistem perdagangan dunia.

Islam dalam kaitannya dengan perdagangan memperkenalkan kepada manusia lima komponen hidup yang menjadi kepentingan bagi semua manusia. Hukum Islam (al-fiqh), dengan demikian, berfungsi menjaga lima komponen “al-kulliyyat al-khams” (lima dasar), yaitu: jiwa, akal pikiran, harta benda, keturunan, dan keyakinan beragama manusia.

Masalah harta benda merupakan salah satu dari lima komponen kehidupan dalam hukum Islam yang menduduki posisi yang sama, yaitu kesemuanya harus dijamin keselamatannya. Di sinilah eksistensi hukum Islam memberikan jaminan hukum terhadap keselamatan lima komponen ini. Jadi dari titik tolak ini, Islam berbicara mengenai harta benda. Pengelolaan harta benda merupakan masalah muamalah, termasuk didalamnya masalah perdagangan.

Prinsip dasar perdagangan Islam adalah adanya unsur kebebasan dalam melakukan transaksi (tijaratan ‘an taradhin) dengan mengindahkan keridhaan dan melarang pemaksaan. Pada zaman Rasulullah, perdagangan yang dilakukan selalu didasarkan pada prinsip kebebasan. Artinya kebebasan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu antara penjual dan pembeli (tidak ada jual beli paksa). Salah satu bentuk konkritnya terdapat dalam kitab Bulugh al-Maram, bab al-Bai’un, Rasulullah menyebutkan salah satu larangan salah satu jual beli dengan sabdanya: “Naha Rasulullah ‘an talaqqi al-ruqban” , yaitu Rasulullah melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di luar kota untuk membeli barang dengan harga yang murah dimana orang desa tersebut tidak diberi kesempatann untuk masuk ke kota agar menjual barang dagangannya di pasar. Sistem kebebasan ini merupakan suatu upaya untuk mempersingkat mata rantai antara produsen dan konsumen. Sekarang ini mata rantai pedagang panjang sekali, sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan di antara mata rantai itu. Hal ini perlu kita perbandingkan dengan sistem perdagangan bebas sekarang. Perdagangan bebas yang ada sekarang penuh dengan ikatan-iakatan peraturan, seperti AFTA, NAFTA, GATT, WTO, dan yang baru saja dibuka yaitu CAFTA. Kesemuanya itu terikat dengan peraturan. Pertanyaannya adalah dari mana kebebasan itu?

Tujuan
1. Memberikan gambaran secara utuh kepada para akademisi dalam pemetaan konsep perdagangan bebas kaitannya dengan peran ekonomi Islam.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat terutama umat Islam agar memahami masalah perdagangan bebas demi melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umat; mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus dihindari.

Bentuk dan Tema Kegiatan
Kegiatan ini berbentuk Seminar Nasional dengan tema “Ekonomi Islam dalam Tantangan Perdagangan Bebas”.
Topik seminar ini meliputi:
Keynote Speaker:
Dampak perdagangan bebas terhadap UMKM, oleh Yth. Menteri Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Dr. Sjarifudin Hasan, M.M., M.B.A.
Session I:
1. Realisasi kebijakan pemerintah dalam kancah perdagangan bebas. Oleh Yth. Direktur Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual Departemen Luar Negeri, Asianto Sinambela.
2. Tinjauan kritis pada sistem perdagangan bebas di era global: sejarah dan teori ekonomi, oleh Dr. Tri Widodo
Session II:
1. Memahami fiqih perdagangan bebas, oleh Yth. Sekretaris Jendral IAEI Pusat, Agustianto, M.Ag.
2. Prospek dan peran perbankan syariah dalam era perdagangan bebas, oleh Direktur Perbankan Syariah BI, Romzi A. Zuhdi, S.E., M.Sc.
3. Pasar bebas dan prospek usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Oleh Yth. Ketua Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Aries Mufti.

Tempat dan Waktu

Hari Tanggal : Selasa, 30 Maret 2010

Waktu : 09.00-15.00 WIB.

Tempat : Ruang Seminar Lt.5 Sekolah Pascasarjana UGM Jalan Teknika Utara Pogung Kidul Yogyakarta.

Biaya Pendaftaran: Mahasiswa S1: Rp 35.000,00
Mahasiswa S2/S3 dan Umum : Rp 50.000,00

Contact person:

  1. Asep Sopian 085235009010
  2. Achmad Fajaruddin 08125986518