“Persoalan muncul ketika hukum yang seharusnya menyampaikan realitas dan kebenaran malah menjadi simulacrum belaka yaitu citra hukum yang menyimpang, distortif, pura-pura (pseudo) dan palsu. Simularkum hadir dan dibentuk oleh language game dan game of image”. –Sudjito, Guru Besar Fak. Hukum