Keragaman Fatwa Memicu Kontroversi Perbankan di Arab Saudi

Yogyakarta, Kepatuhan syariah (syariah complience) dalam sistem keuangan dan perbankan Islam menjadi isu penting beberapa dekade terakhir ini.  Sistem kepatuhan syariah dalam perbankan Islam, berpijak pada fatwa yang memenuhi  tiga elemen pokok yaitu otoritas produksi fatwa, proses positivasi fatwa, dan mekanisme pengawasan implementeasi fatwa.  Namun, terdapat realitas ketidak harmonisan antar entitas di Kerajaan Arab Saudi dalam regulasi perbankan. Realitas micrososmic law dan marocosmic law menjadi isu yang sangat sensitif khususnya terkait pembahasan ekonomi Islam dalam hal regulasi.

Hal itulah yang disampaikan oleh Shofiah Tidjani, Lc., M.Si, Dosen sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Islamic Village Tangerang dalam ujian terbuka promosi Doktor di Sekolah Pascasarjana UGM pada (20/12) . Lebih lanjut Shofiah menyampaikan, hubungan microcosmic law dan microsocmic law dalam ranah regulasi di wilayah Arab Saudi disimbolkan dengan dua elemen entitas penting yaitu raja dan mufti (ulama). Raja merupakan simbol manifestasi otoritas macrosmic law dan mufti merupakan simbol manifestasi  otoritas microsmic law.

Dengan judul disertasi “Analisis Micrososmic Law dan Marcocosmic Law otoritas Fatwa-Fatwa Perbankan di Kerajaan Arab Saudi,” pada program S3 Agama dan Lintas Budaya minat studi Kajian Timur Tengah Sekolah Pascasarjana UGM, Shofiah menyampaikan kemajemukan fatwa memicu kontroversi di Arab Saudi.  

Selain itu tekanan sistem keuangan global, koordinasi pengawasan perbankan Islam, sentralisasi fatwa, perbankan nasional dan ketegasan terhadap bank-bank asing dan konvensional juga merupakan tantangan tersendiri bagi Kerajaan Arab Saudi dan perbankan Islam. (SPs/arni)