Sekolah Pascasarjana merupakan Unit Tingkat Fakultas di Universitas Gadjah Mada yang mengelola berbagai Program Studi unggulan di bidang Multidisiplin, Lintas Disiplin, Intra Disiplin dan Antar Disiplin. Menjadi Program Studi Multidisiplin memiliki keunggulan mampu memberikan kontribusi ilmiah terhadap setiap permasalahan dan tantangan dengan berbagai sudut pandang disiplin ilmu.
Sekolah Pascasarjana UGM saat ini memiliki 25 program studi yang terdiri dari 14 program magister dan 11 program doktor yang meliputi bidang sains dan teknologi serta ilmu sosial dan humaniora. Setiap program studi didukung oleh sejumlah fakultas, melalui pelibatan dosen dari berbagai bidang keilmuan yang berbeda, sebagai implementasi penguatan karakter multidisiplin di Sekolah Pascasarjana.
Memiliki jumlah mahasiswa sekitar 1500 per tahun, Sekolah Pascasarjana UGM saat ini memiliki lebih dari 500 dosen dari berbagai fakultas di lingkungan UGM dan 12 dosen internal Sekolah Pascasarjana, 88 tenaga administrasi, dan sejumlah dosen tamu yang berasal dari perguruan tinggi lain. di Indonesia dan luar negeri. Lembaga ini berada di kawasan Universitas Gadjah Mada, tepatnya di kota Yogyakarta yang indah yang dikenal sebagai kota pelajar sekaligus kota pariwisata dengan keunggulan budayanya.
Terlebih lagi, kehadiran mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan negara lain, telah menimbulkan suasana belajar yang hidup dan menyenangkan di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
Ketetapan atas penyelenggaraan program pascasarjana di UGM ini ditetapkan di dalam Keputusan Rektor UGM No 260/P/SK/HT/2004 tentang Sekolah Pascasarjana yang kemudian disempurnakan melalui Keputusan Rektor UGM No 89/P/SK/HT/2006 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana. Kedua ketetapan tersebut pada prinsipnya adalah sebagai penegasan perlunya penyelenggaraan Program Pascasarjana berdasarkan kompetensi bidang ilmu yang bersifat monodisiplin dan multidisiplin.
Tahun 2013 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, yang di dalamnya dinyatakan bahwa Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan /atau mengkoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan S3).
Tahun 2014, Majelis Wali Amanat mengeluarkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang organisasi dan tata kelola (governance) Universitas Gadjah Mada, yang juga menyatakan hal serupa dengan PP Nomor 67 tahun 2013. Selanjutnya, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2015 tentang Kebijakan Umum Universitas Gadjah Mada tahun 2012-2037 ditetapkan guna melaksanakan ketentuan dalam pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada.
Guna melaksanakan ketentuan dalam pasal 99 ayat (4) Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang organisasi dan tata kelola (governance), maka ditetapkan peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana. Di dalam peraturan ini, posisi Sekolah Pascasarjana lebih mantap untuk mengelola program studi yang bersifat strategis yang dinaungi oleh Sekolah Bidang Ilmu yang berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan bidang ilmu strategis bagi bangsa dan pelaksanaan Tridharma.Menjadi Sekolah Pascasarjana bertaraf internasional yang unggul dan terkemuka, berorientasi pada kepentingan bangsa berdasarkan Pancasila.