- Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu, Bagian Humas dan Protokol Fakultas Sekolah Pascasarjana UGM atau mengisi formulir secara online.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melapirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Permohonan Informasi Publik
Persyaratan Pelayanan- Masyarakat
- Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama
- Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui: Telepon: +62 274 6491936 Email: ppid@ugm.ac.id Laman: ppid.ugm.ac.id
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui: SMS: 1708 Laman: lapor.go.id
FORMULIR PERMOHONAN
Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
Call Center/Kontak
Telepon: +62 274 6491936Email: ppid@ugm.ac.id
Laman: ppid.ugm.ac.id