“Pertemuan ini sangat penting, kita ketahui bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan kesetaraan keadilan sosial yang semuanya berujung pada perekonomian, bagaimana lingkungan hidup yang lebih baik, masyarakat yang produktif. Penduduk usia produktif nanti akan mencapai 70%, berarti harus ada lapangan pekerjaan, kalau tidak, itu bukan menjadi bonus tetapi akan menjadi hal-hal yang sangat tidak kita harapkan”, tutur Prof. Ir. Siti Malkhamah, M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN.Eng., Dekan Sekolah Pascasarjana UGM saat memberikan sambutan dalam acara ini.
Pencemaran lingkungan yang saat ini mendominasi problem besar lingkungan di Indonesia diantaranya sampah (40%), banjir (20%), sungai tercemar (11%), pemanasan global (10%), pencemaran udara (6%), berubahnya ekosistem laut (4%), sulitnya air bersih (3%), kerusakan hutan (2%), abrasi (2%), dan pencemaran tanah (2%). Hal tersebut mendorong munculnya gagasan yang disebut keadilan ekologi, yaitu pengelolaan sumber daya alam menggunakan prinsip selalu menjaga kuantitas, kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan kolaborasi yang menghasilkan konsep sirkuler ekonomi menuju keadilan sosial sesuai sila ke-5 Pancasila.
Peradaban bangsa yang berkeadilan ekologi menjadi langkah awal saat aspek lingkungan sudah menjadi prioritas dalam pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini akan terukur ketika program global berupa Sustainable Development Goals (SDGs) terimplementasikan dengan baik sesuai 17 goals yang ada. Sirkuler ekonomi pengelolaan sumber daya alam yang berbasis SDGs yang akan menaikkan kelas peradaban manusia dalam suatu bangsa dari keadilan ekologi menuju keadilan sosial.
Berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah teridentifikasi 5 isu yang menjadi perhatian yaitu ketersediaan air, ketersediaan pangan, ketersediaan lahan, perubahan iklim, dan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Hal ini berkaitan dengan skenario lingkungan hidup menuju Indonesia 2045 yang disampaikan oleh Dr. Tasdiyanto Rohadi, S.P., M.Si., C.EIA. dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa indeks lingkungan hidup yang terdiri dari (1) Peradaban Ekologis, (2) Underutilized, (3) Over-Eksploitasi, dan (4) Darurat Ekologis dengan memperhatikan interaksi antara aspek keberlanjutan dan fungsi lingkungan hidup dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Bekerja sama dengan berbagai institusi diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, Profesional Lingkungan, dan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) acara ini sukses dengan adanya tanggapan dari peserta baik dari mahasiswa maupun anggota institusi seperti Dr. Esrom Hamonangan Panjaitan, MME., Biro Pemajuan, Komnas HAM RI yang memberikan pandangannya terhadap kondisi pengelolaan lingkungan hidup di Papua saat ini.
Kegiatan ini selaras dengan pilar 3 SDGs yaitu kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pilar 6 SDGs yaitu akses air bersih dan sanitasi, pilar 8 SDGs yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, pilar 13 SDGs yaitu penanganan perubahan iklim, pilar 14 SDGs yaitu menjaga ekosistem laut, pilar 15 SDGs yaitu menjaga ekosistem darat, dan pilar 16 SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Tags : KLHK, PEPSILI, SDGs, SDG 3: kesehatan yang baik dan kesejahteraan, SDG 6: akses air bersih dan sanitasi, SDG 8: pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, SDG 13: penanganan perubahan iklim, SDG 14: menjaga ekosistem laut, SDG 15: menjaga ekosistem darat, SDG 16: perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Penulis : Siti Muyasaroh