Yogyakarta, Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Gadjah Mada menggelar ujian terbuka promosi doktor bagiĀ Adi Widjaya Gunawan dari Program Studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (Studi Kebijakan) di Auditorium Sekolah Pascasarjana, pada Senin (11/11/2019).
Pada kesempatan ini, Adi menyampaikan hasil riset disertasinya yang berjudul Konstruksi Kebijakan Pendidikan dan Layanan Hipnoterapi berbasis Praktik Lapangan dan Penerimaan Masyarakat. Adi menyampaikan bahwa praktisi hipnoterapi merupakan salah satu perwujudan dari profesi perbantuan Noncommunicable Diseases yang disebutkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Pengembangan hipnoterapi sebagai profesi membutuhkan peningkatan dan penajaman secara ilmiah baik melalui penelitian maupun publikasi ilmiah sebagaimana profesi lainnya. Maka dari itu, Adi merumuskan permasalahan dalam penelitiannya untuk menganalisis pola pendidikan, pelatihan, praktik layanan, dan perkembangan praktik hipnoterapi di kota Bandung, Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta. Kemudian rumusan masalah lainnya adalah bagaimana penerimaan oleh pengguna dan tanggapan praktisi hipnoterapi yang bermuara pada analisis konstruksi kebijakan pendidikan dan layanan hipnoterapi yang bisa melindungi dan menyejahterakan warga negara.
Berdasarkan penelitian disertasi Adi ini, terdapat 12 lembaga pelatihan hipnoterapi dan tidak ada satu pun lembaga pelatihan hipnoterapi yang memiliki status terakreditasi dari BAN PAUD-PNF, sehingga juga tidak ada jaminan bahwa lulusan Lembaga pelatihan hipnoterapi memiliki kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur layanan kesehatan tradisional komplementer olah-pikir.
Maka hasil temuan dari peneltian ini adalah (1) pola pelatihan hipnoterapi sangat beragam namun tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar nasional pendidikan; (2) praktik hipnoterapi berlangsung tanpa regulasi dan siapa pun bisa membuka praktik hipnoterapi, sehingga belum pernah ada larangan atau penjatuhan hukuman terhadap kasus-kasus yang membahayakan atau merugikan masyarakat; (3) periodisasi praktik hipnosis di Indonesia berlangsung dalam tiga tahapan yaitu gelombang awal hipnosis hiburan, gelombang kedua perintisan hipnoterapi, dan gelombang ketiga spesialisasi hipnoterapi; dan (4) konstruksi kebijakan pendidikan dan layanan hipnoterapi sebagai pengobatan alternatif komplementer diarahkan pada upaya melindungi dan menyejahterakan warga negara.
Ranah-ranah yang harus diatur dalam kebijakan publik ini adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, registrasi dan sertifikasi kompetensi profesional, standar layanan hipnoterapi, program penelitian dan pengembangan, kasus dan keluhan klien, serta penegakan kode etik hipnoterapis oleh dewan etik hipnoterapi yang dibentuk oleh Asosiasi Hipnoterapi Indonesia.
Hasil disertasi dipresentasikan oleh Adi dengan sangat baik sehingga dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat Sangat Memuaskan. (SPs/Azrina)