Yogyakarta (3/12), Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar ujian terbuka untuk desertasi Sukusen Soemarinda, mahasiswa Program Studi Doktor Kebijakan. Promosi Doktor berlangsung di Ruang Seminar lantai V, Sekolah Pascasarjana UGM. “Ekonomi Politik Kebijakan Pengadaan Minyak Indonesia” adalah judul desertasi yang diujikan. Desertasi ini merupakan studi kasus Rent Seeking dalam impor Minyak Indonesia.
Pada bagian pembuka disertasi ini, Sukusen memberikan gambaran tentang perubahan konsumsi dan produksi minyak Indonesia dalam kurun waktu 1969-2015. Dalam kurun waktu 46 tahun tersebut, ia mengidentifikasi masalah konsumsi dan produksi mintak Indonesia menjadi tiga periode. Periode pertama adalah periode Perta Group (1969-1978). Periode kedua adalah periode merger menjadi Pertamina Oil Marketing Limited (POML), berlangsung 1978-1998. Periode ketiga ia sebut sebagai periode akuisisi Pertamina, sehingga namanya berubah menjadi Pertamina Energy Trading (Petral), berlangsung 2004-2014. Disertasi ini menguji dua kegelisahan, antara lain: apakah terjadi rent seeking dalam pengadaan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan Pertamina dan Indonesia melalui Petral, sebagai sole trading arm Pertamina?; Apakah rent seeking yang terjadi ini dipengaruhi oleh faktor kebijakan Pertamina atau ada faktor lain yang memengaruhi terjadinya rent seeking?
Sebagai bagian dari kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan kondisi minyak Indonesia, Sukusen memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian tersebut. Petral tidak seharusnya dibekukan, sebagaimana yang terjadi. Keberadaannya di Sinagpura dianggap seharusnya dipertahankan sebagai anak perusahaan Pertamina, khusus untuk melaksanakan perdagangan minyak. Menurutnya Petral di Singapura sangat strategis sebagai trading company, karena Singapura merupakan salah satu tradin hub minyak dunia. Kedudukan Petral tidak semata menguntungkan Indonesia secara sepihak. Ia dianggap mampu menjadi real trading company yang akan melakukan kegiatan jual beli minyak kepada pihak ketiga. Sukusen menegaskan tentang kepemilikan Petral yang seharusnya menjadi perusahaan publik, pun sahamnya tidak perlu 100% dimiliki oleh perusahaan Pertamina. Pada titik ini sebenarnya menanam harapan agar kontrol atas Petral dilakukan oleh publik dan Singapore Exchange Limited (SGX).(SPs/eni)